video ini dibuat tidak memiliki maksud dan tujuan apapun.
dengan demikian, saya selaku pembuat video tidak ingin terlibat dalam pembahasan yang lebih dalam karena video ini saya buat dengan tujuan untuk tugas UAS matakuliah Dakwah Multimedia.
creator Fina Lu'lu'ul Maknunah
Nim 1901026094
Minggu, 31 Mei 2020
Senin, 16 Maret 2020
MAKALAH ULUMUL HADIST
(SPESIFIKASI KITAB-KITAB HADIST)
Guna memenuhi tugas : Ulumul Hadist
Dosen pengampu : H. Abdul Sattar, M.Ag
Disusun oleh :
Aprilia Rahmawati (1901026093)
Fina Lu’lu’ul Maknunah (1901026094)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKAI
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2020
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi baik
berupa ucapan (qaul), perbuatan (fi’li), ketetapan (taqrir), dan hal ikhwal
(sifat dan keadaan) Nabi. Diluar definisi di atas tidak ada kesepakatan dari
kalangan para ilmuan hadis. Hadis dalam risalah islam merupakan teladan yang
wajib diikuti. Sebagian besar hadis diriwayatkan secara lisan oleh para sahabat
Nabi kepada generasi penerus mereka (tabi’in) atau kepada sesame sahabat. Hanya
sebagian kesil sahabat yang sejak awal meriwayatkan hadis secara tertulis.
Tradisi menghafal memang bagian dari pengembangan keilmuan islam
sejak awal. Hadis dilestarikan dengan dihafalkan dan diamalkan dalam praktik
ibadah, Al-Qur’an merupakan barometer atas kebenaran hadis. Itu sebabnya fungsi
dari hadis atau sunnah terhadap Al-Qur’an
bukan untuk menghapuskan (mansukh) melainkan sebagai penguat perintah
umum dalam Al-Quran menjadi lebih khusus. Hadis secara kausalitas ditulis dan
dihafal oleh umat islam sebagai pengetahuan untuk menjawab persoalan-persoalan
agama, moralitas social, politik, dan sebagainya.
Upaya pembukuan hadis dilakukan pada abad ke-2 H secara resmi oleh
kholifah Umar ibn Abd al-Aziz, upaya
yang dilakukan kholifah Umar menjadikan hadis berkembang secara pesat. Puncak
keemasan hadis terjadi pada abad ke-3 yakni dimasa imam Bukhori dan
kawan-kawan. Beragam kitab-kitab hadis yang sudah dibukukan dan beredar
dikalangan umat islam sekarang ini, nama-nama dari buku hadis tersebut bila
kita cermati mengandung maksud dan kandungan tertentu yang dibuat oleh
penyusunya. Untuk menelusuri suatu hadis dengan mudah maka kita harus mengenali
karakteristiknya tertebih dahulu.
B.
Rumusan Masalah
1.
Spesifikasi
kitab hadist berdasarkan nama kitab
a. Kitab Musnad f. Kitab Jami’
b. Kitab Mu’jam g. Kitab Atraf
c. Kitab
Mustadrak h. Kitab Takhrij
d. Kitab
Mustakhraj i. Kitab Sunan dan
Musannaf
e. Kitab Ajza’ j. Kitab Muatta’
2.
Apa
itu al-kutub al-sittah?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Spesifikasi Kitab Hadis Berdasarkan Nama Kitab
Spesifikasi
memiliki 3 arti yang berbeda, spesifikasi memiliki ejaan dan pelafalan yang
sama tetepi makna yang berbeda. arti kata spesifikasi yang pertama adalah
sebuah proses, cara, perbuatan melakukan pemilihan(perincian) arti kedua dari
spesifikasi adalah pernyataan dalam hal-hal yang kusus (dalam perjanjian dan
sebagainya), dan arti spesifikasi yang ketiga adalah perincian (tentang
rencana, proposal, dan sebagainya).[1]
Bisa dikatakan bahwa spesifikasi kitab hadis merupakan suatu rincian atau
proses untuk mengenali suatu karakteristik kitab tersebut dilihat dari penamaan
kitab yang dibuat oleh penyusunya. Berikut ini akan dikaji beberapa telaah berkenaan
dengan nama dan karakteristik kitab-kitab hadis yang beredar dalam kalangan
umat islam yakni:
A.
Kitab Musnad
Kitab musnad adalah kitab yang
dimana model penyusunan hadisnya didasarkan atas nama perawi pertama (sahabat).
Penyusunan kitab ini dimulai dari para sahabat al-khulafa’ al-rasyidun,
yaitu Abu Bakar, Umar, Ustman dan yang terakhir adalah sahabat Ali. Dan
dilanjutkan dengan para sahabat yang turut dalam peperangan badar dan
seterusnya. Judul yang terdapat didalam kitab musnad ini adalah nama-nama
sahabat nabi, bukan judul-judul bab. Jenis kitab musnad ini sangat membantu
untuk orang yang mencari dan mengetahui jumlah dan ragam hadis yang
diriwayatkan oleh sahabat tertentu. Jika ada orang yang ingin tahu berapa
banyak dan mengenai apa saja hadis riwayat Abu Bakar, maka dia tinggal mencari
nama Abu Bakar, begitu seterusnya.
Jadi, akan sulit sekali bagi orang yang ingin
melacak hadis mengenai tema tertentu seperti shalat, zakat, puasa, haji dan
seterusnya. Orang tersebut malah buang-buang waktu dan akan mendapat hasil yang
tidak efektif karena mencari tema tersebut dalam kitab musnad ini.[2]
Kitab-kitab musnad banyak sekali dan
merupakan metode yang dipakai para ulama pada permulaan tahun 200 an H dalam
penulisan hadis, kitab musnad yang terkenal adalah Musnad Imam Ahmad
Bin Hanbal, kitab yang disebut sebagai kitab musnad secara umum. Contoh
kitab musnad lainya ialah Musnad Abi Daud al-Tayaalisy, Musnad al-Bukhori
al-Kabir, al-Musnad al-Kabir ‘Ala al-Rijaali Li Muslim al-Hajjaj, Musnad Na’iim
bin Hammad al-Marwazi, dan musnad-musnad lainya[3].
B. Kitab
Mu’jam
Kitab mu’jam adalah kitab yang didalamnya disebutkan hadis-hadis
menurut nama guru (syeikh hadis), atau menurut negeri tempat guru yang meriwayatkan
hadi, atau menurut kabilah yang biasanya yang diterbitkan secara huruf abjad
(alfabet)[4].
Karakteristik pada kitab
mu’jam adalah:
·
Disusun
berdasarkan nama-nama para sahabat, guru-guru hadis, negeri-negeri,
kabilah-kabilah dan lainya;
·
Nama-nama
yang disusun berdasarkan huruf alfabet;
·
Kualitas
hadis yang dihimpun beragam ada yang sahih, hasan, dan dha’if;
·
Tidak
disusun berdasarkan bab-bab fiqhiyah;
·
Sulit
digunakan pada hadis dengan topik tertentu.
Contoh kitab mu’jam ialah kitab al-Mu’jam al-Kabir karya Abu
al-Qasim sulayman ibn Ahmad al-Thabrani, kitab al-Mu’jam al-Aswath
dan kitab al-Mu’jam al-Shaghir juga karya Abu al-Qasim, kitab al-Mu’jam
al-Shahabah karya Ahmad ibn ‘Ali al-Hamdani dan lain sebagainya.[5]
C. Kitab Mustadrak
Kitab
mustadrak adalah kitab yang mencatat hadis-hadis yang tidak disebutkan oleh
ulama-ulama tertentu sebelumnya, padahal hadis itu sahih menurut syarat yang
dipergunakan oleh ulama itu. Sebagai contoh adalah Mustadrak al-Hakim an-Naisaburi;
kitab ini berisikan hadis-hadis yang menurut syarat-syarat Imam Bukhori
sebenarnya sahih hanya tidak termuat dalam susunan Imam Bukhori, yaitu sahih
bukhori.
Hadis-hadis
tersebut kemudian dikumpulkan dalam sebuah kitab tersendiri. Kitab seperti
inilah yang disebut dengan sebutan kitab al-Mustadrak. Namun dalam
penulisan hadis-hadis susulan itu penulis kitab mengikuti persyaratan
periwayatan hadis yang dipakai oleh kitab lain itu. Selain karya al-Hakim
diatas kitab-kitab hadis yang disusun dengan tipe mustadrak adalah: al-Ilzamut
karya al-Daruquthni (w. 385 H), dan al-Mustadrak ‘ala al-Shahihayn
oleh Abu Dzar al-Harawi (w. 434 H)[6].
D. Kitab Mustakhraj
Kitab mustakhraj
adalah kitab yang penulisanya meriwayatkan hadis-hadis yang terdapat dalam
susunan ulama lain. Misalnya kitab mustakhraj atas kitab Sahih Muslim,
maka penulis kitab ini menyalin kembali hadis-hadis yang terdapat dalam Sahih
Muslim, kemudian dia mencantumkan sanad dari dia sendiri, bukan sanad yang
terdapat dalam Sahih Muslim.
Sejumlah ulama yang
berminat untuk menuliskan al-Mustakhraj antara lain; (1) Muatakhraj
al-Isma’ily, (2) Mustakhraj al-Ghithrify, (3) Mustakhraj ibn Abi
Dzuhal. Ketiga kitab tersebut adalah mustakhraj kitab Sahih al-Bukhari.
Adapun kitab-kitab mustakhraj untuk Sahih Muslim adalah; (1) Mustakhraj
Abu Awanah, (2) Mustakhraj al-Hairy, (3) Mustakhraj Abu Hamid
al-Harawy. Dan kitab mustakhraj diantara kedua kitab Sahih
adalah; (1) Mustakhraj Abu Nu’aim al-Ashbahany, (2) Mustakhraj Ibn
al-Akhram, (3) Mustakhraj Abu Bakar al-Barqany[7].
E. Kitab Ajza’
Kitab ajza’ adalah
bentuk plural dari kata juz’ yang berarti bagian. Kitab jenis ini adalah
kitab yang berisi matan-matan hadis yang disusun berdasarkan guru yang meriwayatkan
hadis kepada penulis kitab, atau kitab yang berisi riwayat yang berasal dari
seorang sahabat, atau dari seorang tabi’in saja, seperti Juz Abi Bakar,
atau hadis-hadis yang berpautan dengan sesuatu masalah saja. Contoh kitab hadis
susunan Suhail bin Abi Salih (w. 138 H) yang hanya berisi hadis-hadis melalui
jalur sanad sahih Ibn Abi Salih-Abu Hurairatah –Nabi. Contoh lain dari kitab
hadis jenis ini adalah kitab al-Juz fi Qiyam al-lail, al-Juz fi
al-Salah, al-Fawa’id al-Hadisiyah dan al-Wildan[8].
F. Kitab Jami’
Kitab
jami’ sesuatu yang mengumpulkan, mengabungkan dan mencakup. Oleh karena itu, kitab
jami’ adalah kitab yang tidak hanya mengandung suatu bidang saja, akan
tetapi isinya meliputi hampir segala topik dalam agama seperti akidah, hukum,
tafsir, akhlak, sejarah dan sebagainya.
Kitab-kitab
al-jami’ yang terkenal adalah; (1) al-Jami’ al-Sahih al-Bukhori, (2) al-Jami’
al-Sahih Muslim, (3) al-Jami’ al-Sahih Tirmidzi, kitab Imam Tirmidzi
merupakan kumpulan hadis sahih, hasan, dan ada yang dhaif pula. Namun sebagian
besar dijelaskan derajat hadis tersebut, dengan urutan bab-bab. Diantara syarh
dari kitab Tirmidzi ialah; “Aridhatul Ahwadzi ‘ala at-Tirmidzi” karya al-Hafidz
Abu Bakar Muhammad bin Abdullah al-Isybili, atau yang lebih dikenal dengan Ibn
al-Arabi al-Maliki (w. 543 h) kemudian disyarh oleh al-Hafidz
Abdurrahman bin Ahmad Ibn Rajab
al-Hanbali (w. 795 h). kitab “Jami’ at-Tirmidzi” ini biasanya
dinamakan dengan “Sunan at-Tirmidzi”[9].
G. Kitab Atraf
Atraf
merupakan bentuk plural dari kata traf
yang berarti pangkal. Oleh karena itu, kitab atraf adalah kitab yang didalamnya
disebut sebagian saja dari suatu lafad hadis dan diisyaratkan kepada
kelanjutannya, lalu diterangkan segala sanad hadis itu, semuanya atau sebagian
besar. Ada pula yang menjelaskan bahwa kitab atraf adalah kitab yang model
penyusunannya hanya dengan menyebutkan pangkalnya saja sebagai petunjuk matan
hadis selengkapnya. Faedah dari kitab ini adalah supaya kita dapat mengetahui
kedudukan suatu hadis ditinjau dari segi sedikit dan banyak periwayatnya.
Beberapa ulama yang telah melakukannya antara lain al-Hafidz Ibrahim Ibn
Muhammad Ibn Ubaidillah al-Dimasyqi, al-Hafidz Abu Muhammad Khalaf Ibn Muhammad
al-Wasiti dan al-Hafidz Abu Nu’aim Ahmad Ibn Abdillah al-Asfahani.
H. Kitab Takhrij
Kitab takhrij
adalah kitab yang menerangkan nilai dan mukharrij dari hadis-hadis yang
disebutkan atau diterangkan pentakhrij dan nilainya.banyak karya-karya kitab
berupa kitab tafsir, kitab sejarah, kitab tasauf, kitab fiqh dan kitab lainya
dimana para penyusunya tidak menyebutkan sanad dengan lengkap dari hadis yang
mereka nukil.
Imam Ghazali
misalnya menulis kitab Ihya’ Ulum al-Din; di dalamnya banyak sekali
hadis yang nukil. Hadis-hadis yang ada dalam kitab ini kemudian dikeluarkan dan
ditulis dalam satu catatan tersendiri. Hadis yang tidak lengkap sanadnya
dilacak sumber sanadnya dan matan hadis yang belum lengkap juga
dilacakkelengkapan teksnya. Kumpulan catan inilah yang disebut dengan kitab
takhrij. Salah satu contohnya adalah Takhrij Ahadis al-Kasysyaf
karya Jamaluddin Hammad Ibn Abdillah al-Hanafi. Kitab yang disebut terakhir ini
berarti kitab yang mengumpulkan hadis-hadis yang termuat dalam kitab Tafsir
al-Kassyaf karya Imam al-Zamakhsyari.[10]
Selain itu takhrij
dalam hadis juga memiliki banyak manfaat bagi pelaksanaan penelitian dalam
hadis antara lain ialah; untuk mengetahui asal usul riwayat hadis, untuk
mengetahui seluruh riwayat hadis, dan untuk mengetahui ada atau tidaknya syahid
dan mutabi’ pada sanad.[11]
I. Kitab Sunan Dan Musannaf
Kitab sunan adalah
bentuk plural dari kata sunnah.bila berhubungan dengan model penyusunan kitab
hadis, maka yang dimaksud adalah kitab model penyusunannya didasarkan pada
klasifikasi bab fiqh (abwab fiqhiyah) dan hanya mencantumkan hadis-hadis
yang bersumber pada nabi saja (hadis marfu’). Bila terdapat hadis-hadis yang
bersumber dari sahabat (mauquf) atau tabi’in (maqtu’), maka
jumlahnya relative sedikit. Berbeda pada kitab muwatta’ dan musannaf yang
banyak berisi hadis-hadis mauquf dan maqtu’, meskipun metode
penyusunanya sama dengan kitab sunan.
Kitab sunan yang terkenal diantaranya ialah Sunan al-Daraqutni
karya Abdul Hasan Ali Ibn Umar l-Baghdadi al-Daruqutni, al- Sunan al-Kubra
karya Ahmad Ibn Husain al-Baihaqi, Sunan Ibn Majah karya Ibnu Majah
al-Qazwini dan lain-lain. Untuk membuktikan karakteristik ini bisa dilihat
dalam Sunan Ibn Majah yang memulai judul babnya dengan bab al-taharah
(bersuci), bab al-salah (shalat) dan seterusnya.
J. Kitab Muwatta’
Secara etimologis,
muwatta’ berarti yang dimudahkan. Sedangkan menurut terminologi ilmu
hadis, muwatta’ berarti kitab yang model penyusunannya didasarkan atas
klasifikasi hukum islam (abwab fiqhiyah). Isinya meliputi hadis marfu’
(berasal dari Nabi), mauquf (berasal dari para sahabat), dan maqtu’ (berasal
dari tabi’in). contoh dati jenis kitab ini antara lain al-Muwatta’
susunan Imam Malik(w. 179 H) dan al-Muwatta’ susunan Muhammad Ibn
al-Hasan al-Syaibani (murid Imam Hanafi). Kitab berjudul al-muwatta’
yang begitu banyak, yang paling popular dalah al-Muwatta’ karya Imam
Malik sehingga ketika orang menyebut al-Muwatta’, maka yang ada dalam
bayangan nya hampir selalu tertuju pada kitab karya Imam Malik.
Dengan model kitab yang seperti ini, maka orang yang hendak mencari
hadis akan sangat mudah menemukan hadis yang diinginkan. Sebab, dia hanya
tinggal merujuk pada judul bab yang sudah ada sebagaimana halnya kitab-kitab
fiqh. Contoh kitab Imam Malik yang memulai tulisanya dengan bab wuqut
al-salah (waktu-waktu shalat) dan seterusnya[12].
2. Al-Kutub
al-Sittah
Kutubus sittah
dalam bahasa Indonesia adalah ”enam kitab”, pada awalnya ulama-ulama Mutakhirin
sependapat bahwa kitab pokok ada lima buah yaitu kitab yang terkenal dengan
sebutan “al-Kutub al-Khamsah” atau “al-Usul al-Khamsah”. Sebagian
ulama Mutakhirin seperti Abdul Fadil Ibn Tahir, memasukan satu lagi kitab pokok
sehingga kemudian dikenal dengan kitab pokok yang enam atau yang sering dikenal
dengan sebutan “al-Kutul al-Sittah”. Kitab-kitab tersebut kemudian
menjadi rujukan utama oleh para pemeluk islam. Kitab yang termasuk dalam
kutubus sittah ialah, kitab Jami’ Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu
Daud, Sunan Nasai, Sunan Turmuzi,dan Sunan Ibnu Majah. Namun ada
pula yang al-Muwatta’ susunan Imam Malik sebagai kitab pokok yang
keenam. Kitab keenam yang menjadi pokok tersebut memiliki nama-nama yang
berbeda satu sama lain, nama-nama tersebut sudah barang tentu memiliki tujuan
sekaligus menunjukan tipe dan karakteristik yang membedakan satu kitab dengan kitab
yang lain.
a.
Sahih Bukhari
Imam Bukhari dilahirkan di Bukhara
setelah salat jumat tanggal 13 Syawal 194 H (810 M). Nama lengkapnya adalah Abu
Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al-Mugirah bin Bardizbah al-Ju’fi
al-Bukhari atau lebih dikenal Imam Bukhari. Imam Bukhari wafat pada malam sabtu
ketika shalat, tepat pada malam Idul Fitri tahun 256 H (31 Agustus 870 M),
dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Imam
Bukhari merupakan ulama yang produktif, dari banyak karyanya yang paling
terkenal adalah kitab al-Jami’ al-Sahih atau yang pupoler Sahih
Bukhari. Ada beberapa faktor yang membuat Imam Bukhari menyusun kitab ini,
antara lain:
1)
Jauh
sebelum Imam Bukhari menyusun kitabnya, telah banyak ulama hadis yang berusaha
membukukan hadis-hadis nabi dalam satu kitab tersendiri, namun tulisan mereka
masih terbatas pada satu masalah tertentu saja. Padaperiode berikutnya mereka
menulis hadis yang menyangkut masalah –masalah hukum secara luas, tertulislah
kitab al-Muwatta’ di madinah, namun tulisan mereka masih tercampur dengan
fatwa-fatwa sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in. Pada abad ke II para ulama
bermaksud menulis hadis secara tersendiri tanpa dicampuri oleh fatwa sahabat
dan tabi’in, metode penulisanya berbentuk “musnad” namun hadis-hadis yang mereka tulis masih campur aduk antara
hadis-hadis sahih, hasan dan dha’if. Dari sinilah Imam Bukhari punya inisiatif
untuk mengumpulkan hadis-hadis saja sehingga tidak membingungkan orang.
Ternyata salah seorang guru Imam Bukhari beliau ialah Ishaq bin
Rahawaih,mendorong maksud itu.
2)
Tekat
Imam Bukhari semakin mantab dikarenakan telah bermimpi bertemu Nabi Muhammad.
Dalam kitab ini, Imam Bukhari tidak
menguraikan kriteria-kriteria hadis yang dihimpun. Akan tetapi dengan
memperhatikan kitab tersebut, menunjukan bahwa ia hanya memasukan hadis-hadis
sahih kedalamnya. Dalam menyeleksi hadis-hadis yang dimuat Imam Bukhari telah
mengikuti kaidah yang benar dan syarat-sayarat kesahihan hadis-hadis itu
dinilai dengan lebih ketat dari pada syarat-syarat kesahihan yang ditetapkan
oleh para ulama hadis lain.[13]
Syarat-syarat penerimaan hadis bukhari ialah:
Ø Selalu memilih hadis yang para perawinya terkenal sebagai perawi
yang adil, kuat hafalannya dan terpercaya.
Ø Menghindarkan diri memasukan hadis da’if ke dalam kitabnya.
Ø Mengenyampingkan hadis yang sanadnya tidak tersambung (muttasil)dengan
sahabat kepada Rasulullah saw.
Ø Tidak mencakup diri untuk meriwayatkan hadis dari guru yang
hidupnya semesa dengannya saja, tetapi Imam Bukhari menetapkan bahwa harus ada
pertemuan fisik antara dirinya dengan guru itu meskipun hanya sekali.[14]
b.
Sahih Muslim
Imam Muslim dilahirkan do kota
Naisabur Iran tahun 206 H. nama lengkapnya adalah Abu al-Husein Muslim bin
Hajjaj Ibnu Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, namun lebih populeh dengan nama
Imam Muslim. Setelah Imam Muslim mengabdikan hidupnya untuk menjaga hadis Nabi
saw,pada hari ahad malam tanggal 25 Rajab tahun 261 H (874 M) Imam Muslim wafat
dinegeri tempat kelahiranya.
Dari sekian banyak karya Imam
Muslim, kitab al-Jma’ al-Sahih atau lebih dikenal dengan sebutan Sahih
Muslim adalah karyanya yang paling monumental.15 tahun digunakan untuk
menyeleksi hadis-hadis yang akan dimasukan dalam kitabnya mengindiskasikan
ketelitian dan kehati-hatian terhadap hadis yang diriwayatkan. Imam Muslim
dalam penulisan kitabnya tidak membuat judul setiap bab secara terperinci.
Dalam muqaddimah-nya Imam Muslim membagi hadis pada tiga kategori; pertama,
hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan memiliki hafalan yang
prima. Kedua, hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang berada
dibawah level pertama baik dari segi hafalan maupun kualitasnya. Ketiga,
hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah dan rawi yang ditinggalkan
hadisnya.
Sebenarnya Imam Muslim tidak
menegaskan syarat tertentu secara detail dalam kitabnya. Namun demikian , kata
Abu Syuhbah, dapat diuraikan bahwa Imam Muslim hanya mencantumkan hadis dengan
kriterika sebagai berikut:
Ø Ia tidak meriwayatkan hadis kecuali dari perawi yang adil, kuat
hafalanya dan dapat dipertanggungjawabkan kejujuran,amanah dan daya ingat
(tidak pelupa) serta bebas dari kaganjilan (syaz) dan cacat (‘illah).
Ø Ia tidak meriwayatkan kecuali hadis-hadis musnad (lengkap dengan
sanadnya) muttasil (sanadnya bersambung) dan marfu’ (disandarkan) kepada Nabi.
c.
Sunan Abu Dawud
Abu Dawud
namalengkapnya ialah Sulaiman bin al-Asy’as bin Ishaq bin Basyir bin Syidad bun
‘Amr al-Azdi as-Sijistani, seorang Imam ahli hadis yang sangat teliti, tokoh
terkemuka ahli hadis setelah dua Imam hadis, Bukhari an Muslim, serta pengarang
kitab sunan. Ia dilahirkan pada tahun 202 H/817 M di Sijistin. Setelah
mengalami kehidupan penuh berkat menghimpun dan menyebarluaskan hadis, Abu
Dawud wafat pada tanggal 16 Syawal 275 H/889 M di Basrah yang dijadikan tempat
tinggal atas pemerintaan Amir Basrah waktu itu.
Pada masa itu
kitab-kitab jami’, musnad dan sebagainya berisikan hadis-hadis hukum juga
memuat hadis-hadis lain seperti adab dan tafsir. Maka Abu Dawud menyusun
kitabnya, khusus hanya memuat hadis-hadis hukum dan sunnah-sunnah yang
mengandung hukum. Setelah selesai menyusun kitabnya Abu Dawud datang kepada
Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ibn Hanbal memuji kitab itu sebagai kitab yang indah
dan baik. Abu Dawud dalam menulis kitabnya tidah hanya memasukan hadis-hadis
sahih seperti Imam Bukhari dan Imam Muslim, tetapi ia juga memasukan
hadis-hadis hasan dan dha’if yang tidak terlalu lemah dan hadis yang tidak
disepakati oleh para Imam untuk ditinggalkannya. Abu Dawud menuliskan surat
yang dikirim kepada penduduk Makkah sebagai jawaban atas pertanyaan untuk kitab
sunannya, dalam surat itu berisikan cara yang ditempuh dalam kitabnya dan
menjelaskan hadis-hadis. Ia memaparkan bahwa sesudah Al-Qur’an yang harus
dipelajari selain itu adalah hadis, dan cukup empat buah hadis untuk menjadi pegangan
bagi keberagam tiap orang. Hadis tersebut adalah sebagai berikut:
Ø Pertama,hadis tentang niat.
Ø Kedua, hadis tentang meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.
Dalam menulis kitab sunannya Abu Dawud menggunakan system penulisan
secara mushanaf, yaitu berdasarkan tertib dan rumusan bab-bab fiqh. Dalam
kitabnya ini, Abu Dawud hanya memasukan hadis-hadis yang materinya berkenaan
dengan hukum saja dengan kualitas hadis yang sahih sampai dha’if.[16]
d.
Jami’ al-Turmuzi
Imam Turmuzi lahir pada bulan Zulhijjah tahun 209 H (824), nama
lengkapnya ialah Abu Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahhak
al-Sulami al-Turmuzi, lebih dikenal dengan sebutan Abu ‘Isa dalam karyannya
al-Jami’ al-Sahih dalam menyebut namanya sendiri. Tapi nama itu tidak
disepakati oleh sebagian ulama karena bagi mereka Isa adalah sosok nabi yang
tidak memiliki orang tua. Imam Turmuzi wafat di Turmuz pada 13 Rajab tahun 279
H (8oktober 892 M) dalam usia 70 tahun.
karya Imam Turmuzi yang terkenal
yaitu kitab al-Jami’ (Jami’ al-Turmuzi) yang tergolong dalam enam pokok bidang
hadis. Al-Jami’ ini terkenal dengan Jami’ Turmuzi, dinisbatkan kepada
penulisnya, yang juga terkenal dengan nama sunan Turmuzi, namun nama pertamalah
yang popular. Sebagian ulama tidak keberatan menyandangkan gelar as-Sahih kepadanya,
sehingga mereka menamakannya dengan Sahih Turmuzi.pada abad ke-3 adalah
meriode gemilang dalam penyempurnaan dan pemilahan hadis, sehingga terlahir
corak baru seperti kitab sahih yang mencantumkan hadis sahih dan kitab sunan
yang berikhtiar merekam semua hadis kecuali hadis yang bernilai dha’if dan
munkar. Imam Turmuzi dalam kitab jami’ tidak hanya meriwayatkan hadis sahih
saja tetapi juga meriwayatkan beberapa hadis hasan, dha’if, garib dan mu’allah
dengan menerangkan kelemahanya. Dengan metode yang longgar ini ia meriwayatkan
semua hadis yang memiliki nilai demikian , baik jalan periwayatannya sahih
ataupun tidak sahih. Hanya saja ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai
dengan keadaan setiap hadis.[17]
e.
Sunan al-Nasa’i
Nama
lengkap Imam Nasa’i adalah Abu Abdurrahman Ahmad bin Ali bin Syuaib bin Ali bin
Sinan bin Bahr al-Khurasani al-Qadhi. Lahir di daerah Nasa’ pada tahun 215 H.
ada juga ulama yang mengatakan bahwa beliau lahir pada tahun 214 H. menurut
pandangan terakhir Imam Nasa’i meninggal pada tahun 303 H dan dikebumikan di
Baitul Maqdis kota Ramlah di Palestina.
Beliau berhasil
menyusun sebuah kitab monumental dalam kajian hadis, yakni al-Mujtaba’ yang
kemudian hari kondang dengan sebutan Sunnan al-Nasa’i. untuk pertama
kali, sebelum di sebut dengan Sunan al-Nasa’i kitab ini dikenal dengan al-sunan
al-kubra atas permintaan Amir Ramlah (walikota ramlah). beliau kemudian
menyeleksi dengan ketat semua hadis yang telah tertuang dalam kitab as-Sunan
al-Kubra, sehingga menjadi al-Sunan al-Sughra. Karena hadis-hadis yang termuat
dalam kitab kedua (al-Sunan al-Sughra) merupakan hadis-hadis pilihan yang telah
di seleksi dengan super ketat, maka kitab ini juga dinamakan al-Mujtaba’. Dari
al-Mujtaba’ inilah kemudian kitab ini popular dengan sebutan Sunan al-Nasa’I,
sebagaimana yang kita kenal pada saat ini.
f.
Sunan Ibnu Majah
Panggilan lengkap beliau adalah imam al-Hafiz al-Mufassir Abu
Abdilah Muhammad Bin Yazid Bin Majah al-Roba’I al-Qazwini, dikenal dengan
panggilan Ibnu Majah. Beliau lahir pada tahun 209 H disuatu wilayah Qazwin di
Negara Irak yang dulu masuk bagian dari negeri Persia. Ibnu Majah wafat pada
tanggal 21/22 bulan Ramadhan tahun 273 H.
Koleksi hadis karya beliau lebih umum dikenal dengan Sunan Ibnu
Majah sekalipun al-Sindy seorang
ulama hadis madinah mempublikasikan dengan titel Sunsn al-Mustofa. Untuk
melengkapi kitab hadis pokok yang enam itu muncul pendukung yang mengunggulkan
kitab al-Muwatta’ dari sebagian ulama karena kepopuleran dan kesenioran
Imam Malik sebagai kodifikator hadis ikut menyadari al-Muwatta,. Akan
tetapi perkembangan selanjutnya kalah popular dibandingkan opini yang
menganggap kitab Sunan Ibn Majah lebih tepat untuk dimasukan sebagai kitab
pokok.
Matan
hadis koleksi Ibn Majah sebagian basar memuat materi dasar-dasar fiqh (aspek
hukum amalih), bahkan pengaturan bab-babnya menyerupai pada kitab fiqh. Tradisi
pada Sunan Ibnu Majah antara lain dengan mencantumkan judul yang berisi pokok
bahasan yang terbentuk kalimat pendek namun tegas menunjukan maksud.
Sistematika penenmpatan hadis tepat dibawah judul bab diperuntukan hadis yang
memuat informasi pokok masalah dan selalu dipilihkan dari jenis hadis marfu’
qauli. Satu kelebihan bliau yang lain terletak pada keberhasilan mempertahankan
teknik penyajian hadis dibawah koordinasi babnya senantiasa tuntas dan selesai
dalam setiap halaman kitab, sehingga amat memudahkan pembacanya.[18]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
spesifikasi
kitab hadis merupakan suatu rincian atau proses untuk mengenali suatu
karakteristik kitab tersebut dilihat dari penamaan kitab yang dibuat oleh
penyusunya.
Kitab musnad adalah kitab yang dimana model penyusunan hadisnya
didasarkan atas nama perawi pertama (sahabat). Kitab mu’jam adalah kitab yang
didalamnya disebutkan hadis-hadis menurut nama guru (syeikh hadis), atau
menurut negeri tempat guru yang meriwayatkan hadi, atau menurut kabilah yang
biasanya yang diterbitkan secara huruf abjad (alfabet). Kitab mustadrak adalah
kitab yang mencatat hadis-hadis yang tidak disebutkan oleh ulama-ulama tertentu
sebelumnya. Kitab mustakhraj adalah kitab yang penulisanya meriwayatkan
hadis-hadis yang terdapat dalam susunan ulama lain.
Kitab Ajza’
adalah kitab yang berisi matan-matan hadis yang disusun berdasarkan guru yang
meriwayatkan hadis kepada penulis kitab, atau kitab yang berisi riwayat yang
berasal dari seorang sahabat, atau dari seorang tabi’in saja. Kitab
Jami’ adalah kitab yang tidak hanya mengandung suatu bidang saja, akan tetapi
isinya meliputi hampir segala topik dalam agama seperti akidah, hukum, tafsir,
akhlak, sejarah dan sebagainya. kitab atraf adalah kitab yang didalamnya
disebut sebagian saja dari suatu lafad hadis dan diisyaratkan kepada
kelanjutannya, lalu diterangkan segala sanad hadis itu, semuanya atau sebagian
besar. Kitab takhrij adalah kitab yang menerangkan nilai dan mukharrij dari
hadis-hadis yang disebutkan atau diterangkan pentakhrij dan nilainya. kitab sunan adalah kitab yang penyusunannya
didasarkan pada klasifikasi bab fiqh (abwab fiqhiyah) dan hanya
mencantumkan hadis-hadis yang bersumber pada nabi saja (hadis marfu’). Kitab
muwatta’adalah kitab yang penyusunannya didasarkan atas klasifikasi hukum islam
(abwab fiqhiyah). Al-Kutub al-Sittah adalah enam kitab hadis pokok yang
menjadi suatu pegangan umat mukmin. Kitab yang termasuk dalam kutubus sittah
ialah, kitab Jami’ Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Nasai,
Sunan Turmuzi,dan Sunan Ibnu Majah.
Daftar Pustaka
Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), online.
Sattar, Abdul,2018. Ilmu
Hadis. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Izzan, Ahmad,2012. Studi
Takhrij Hadis. Bandung: Humaniora.
Idri, 2010. Studi Hadis.
Jakarta: Kencana.
Nasrudin, Juhana dan Royani, Dewi, 2017. Kiadah-kaidah Ilmu
Hadis Praktis. Yogyakarta: Deepublis publisher.
al-Qaththan, Manna’, 2005. Pengantar
Studi Ilmu Hadits. Jakarta: Pustaka Al-kautsar.
Anwar, Shabari Shaleh dan Jamarudin,Ade, 2018. Takhrij Hadis.
Riau: Indragiri Dot Com.
Sumbulah, Umi, 2017.
Studi9 Kitab Hadis Sunni. Malang: UIN Maliki Press.
Soetari, Endang, 2004. Otentitasi Hadis. Bandung: Remaja Rosdakarya.
[1]
Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), online.
[2] H.
Abdul Sattar, M.A.g, Ilmu Hadis, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2018),
hlm. 163-164.
[3]
Drs. H. Ahmad Izzan, M.Ag, Studi Takhrij Hadis, (Bandung: Humaniora,
2012), hlm. 65.
[4]
Ibid, hlm. 165-166.
[5]
Dr. Idri, M.Ag, Studi Hadis, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 122-123.
[6] Ibid,
hlm. 125.
[7]
Juhana Nasrudin dan Dewi Royani, Kiadah-kaidah Ilmu Hadis Praktis, (Yogyakarta:
Deepublis publisher, 2017), hlm. 136.
[9] Syaikh
Manna’ al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka
Al-kautsar, 2005), hlm. 56-57.
[11]
Shabari Shaleh Anwar dan Ade Jamarudin, Takhrij Hadis, (Riau: Indragiri Dot
Com, 2018), hlm.36
[13]
Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag, Studi9 Kitab Hadis Sunni, (Malang: UIN
Maliki Press, 2017), hlm. 25.
[16] Prof. Dr. H. Endang Soetari Ad., M.Si,
Otentitasi Hadis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 226.
[18] Ibid.,
hlm.218-233
note. boleh copas asal kreatif, jangan 100% jiplak yak....
makalah bisadi downloadDISINI
Makalah hukum adat di sekitar kita
BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebelum adanya hukum-hukum yang lain yang pertama kali muncul adalah hukum adat karena huk...

