BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum adanya hukum-hukum yang lain yang pertama kali
muncul adalah hukum adat karena hukum adat
muncul dari adat itu sendiri. Hukum adat merupakan nilai-nilai yang
hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian besar
Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam
masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum
adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih
kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan
sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika
ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis,
ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat.
Artinya hakim juga ha rus mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat dapat
dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Pengertian Dan Dasar Hukum Berlakunya Hukum
Adat?
2.
Bagaimana Istilah, Unsur, Dan Bentuk Hukum Adat?
3.
Apa
yang dimaksud persekutuan hidup?
4.
Apa
Perbedaan Adat Dan Hukum Adat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Dasar
Hukum Berlakunya
Sebelum
membahas lebih jauh tentang pengertian hukum adat sekiranya kita bahas dulu
mengenai pengertian adat terlebih dahulu.
Istilah
adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa
Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa
Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan
menggunakan istilah tersebut.[1]
Adat
atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :“Tingkah laku seseoarang yang
terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar
dalam waktu yang lama”. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah :
1. Adanya
tingkah laku seseorang
2. Dilakukan
terus-menerus
3. Adanya
dimensi waktu.
4. Diikuti
oleh orang lain/ masyarakat.
Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan
seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup
lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut.
Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat
sendiri-sendiri, yang satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.
Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat
atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa.
Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang tidak dapat menghilangkan
tingkah laku atau adat-istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.
Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah tingkah laku
yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada yang tipis dan
senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku didalam masyarakat
ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan hukum.
Hukum Adat adalah merupakan terjemahan dari istilah
(bahasa)Belanda “Adat Recht” yang di kemukakan oleh Christian Snouck Hugronje
di dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers”.
Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan
hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :
1.
Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma
dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan
dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk
melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu
melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan
adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap
sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.[2]
2. Prof.
Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku
masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
3. Dr.
Sukanto, S.H.
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya
tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi
jadi mempunyai akibat hukum.
4. Mr.
J.H.P. Bellefroit
Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang
meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati
oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai
hukum.
5. Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada
peraturan peraturan.
6. Prof. Dr. Hazairin
Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat
yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum
dalam masyarakat itu.
7. Soeroyo Wignyodipuro, S.H.
Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang
bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi
peraturan peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati
oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).
8. Prof. Dr. Soepomo, S.H.
Hukum
adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan
hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan
didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan
tersebut mempunyai kekuatan hukum.[3]
Dari
definisi-definisi yang dekemukakan oleh para sarjana diatas, dapat disimpulakan
bahwa pengertian dari hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang huidup
dalam masyarakat, yang diputuskan oleh pihak yang berwenang dan mempunyai
akibat hukum. Adapun dasar hukum berlakunya hukum adat adalah sebagai berikut:
1) Pasal
11 AB, menurut ketentuan ini hukum adat menjadi sumber hukum, terutama bagi
golongan bumi putera.
2) Pasal
75 ayat 3 redaksi lama RR 1854 jo pasal 131 IS ayat 2 sub B, yang menyatakan
bahwa untuk golongan hukum Indonesia (asli) dan golongan timur asing berlaku
hukum adat mereka.
3) Pasal
II AP UUD 1945, yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang
ada masih langsung berlaku, selama masih diadakan yang baru.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, hukum adat dapat
menjadi hukum positif Indonesia sehingga bisa digunakan untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dalam masyarakat.
B.
Istilah, Unsur, Dan
Bentuk Hukum Adat
Istilah “Hukum Adat”
dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam
bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti
oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat
Recht van Nederland Indie”.
Dengan adanya istilah ini,
maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 menggunakan secara resmi dalam peraturan
perundangundangan Belanda. Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam
masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat
Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum
Kebiasaan. Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan
dari adat recht untuk menggantikan hukum adat dengan alasan:“ Tidaklah tepat
menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat,
karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum
yang timbul karena kebiasaan, artinya karena telah demikian lamanya orang biasa
bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga timbulah suatu peraturan
kelakuan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat, sedangkan apabila
orang mencari sumber yang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir
senantiasa akan dikemukakan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam
lingkungan besar atau kecil sebagai pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya
merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat-istiadat mencakup konsep
yang luas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan
antara adat-istiadat (non-hukum) dengan hukum adat, walaupun keduanya sulit
sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.
Teori ini dikemukakan oleh
Mr. LCW Van Der Berg, Yang disebut teori
Reception in Coplexu: Kalau suatu masyarakat itu memeluk agama tertentu maka
hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya.
Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka
hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.[4]
Terhadap teori ini hampir
semua sarjana memberikan tanggapan dan kritikan antara lain: Snouck Hurgronye:
Ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak
semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan
pengaruh pada kehidupan manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat
kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum
keluarga, hukum perkawinana, dan hukum waris. Terhaar Membantah pendapat Snouck
Hurgrunye, menurut Terhaar hukum waris bukan berasal dari hukum agama, tapi
merupakan hukum adat yang asli tidak dipengaruhi oleh hukum Islam, sedangkan
hukum waris disesuaikan dengan struktur dan susunan masyarakat.[5]
Teori Reception in Comlexu
ini sebenarnya bertentangan dengan kenyataan dalam masyarakat, karena hukum
adat terdiri atas hukum asli (Melayu Polenesia) dengan ditambah dari
ketentuan-ketentuan dari hukum Agama demikian dikatakan oleh Van Vollen Hoven.
Memang diakui sulit
mengdiskripsikan bidang-bidang hukum adat yang dipengaruhi oleh hukum agama hal
ini disebabkan :
a.
Bidang-bidang
yang dipengaruhi oleh hukum agama sangat bervariasi dan tidak sama terhadap
suatu masyarakat.
b.
Tebal
dan tipisnya bidang yang sedangkan adat bersumber dari masyarakat sendiri dan
tidak tertulis.
C. Persekutuan
Hidup
Dalam masyarakat adat
terdapat suatu susunan persekutuan hidup, yaitu:
1.
Masyarakat
hukum adat yang genealogis
Dalam masyarakat yang geneologis, dikenal sistem
kekerabatan atau pertalian keturunan, yaitu sebagai berikut:[6]
a.
Menurut
garis laki-laki/patrilinear
Anggota
keluarga berasal dari keturunan bapak, sistem ini menganut sistem perkawina
secara exogamy, dimana wanita yang di nikahi laki-laki akan menjadi anggota
atau masuk menjadi kekerabatan suami, oleh karenaitu ada yang dikenal dengan
maskawin sebagai tanda diputuskannya dengan kekerabatan keluarga wanita yang
dinikahi itu. Contohnya hukum adat Batak, Bali, dan Ambon.
b.
Menurut garis ibu/matrilinear
Anggota
keluarga berasal dari keturunan ibu, dimana pihak wanita yang melamar pihak
laki-laki dengan maskawin sebagaimana dalam kekerabatan laki-laki diatas.
Contohnya: hukum adat Minangkabau, Kerinci,dan Semendo.
c.
Menurut
garis keturunan ayah dan ibu/parental/bilateral
Pada sistem
kekerabatan ini ditarik dari pihak ayah dan ibu, artinya para anggota
kekerabatan jenis ini menjadi kerabat dari pihak laki-laki dan perempuan.
2.
Masyarakat hukum adat yang territorial
Dari persepektif territorial ini, diantara angkatan
atau anggota persekutuan tidak perlu ada hubungan persaudaraan, tetapi cukup
menyadari bahwa mereka hidup dalam lingkungan wilayah yang sama. Hal ini
merupakan pengikat antar wargadari masing-masing persekutuanteritorial
tersebut.
D. Perbedaan Adat Dan Hukum Adat
Pendapat L. Pospisil: untuk
membedakan antara adat dengan hukm adat maka harus dilihat dari atribut-atribut
hukumnya yaitu :
a. Atribut authority, yaitu adanya keputusan dari
penguasa masyarakat dan mereka yang berpengaruh dalam masyarakat.
b.Intention of Universal Application :Bahwa
putusan-putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap
berlaku juga dikemudian hari terhadap suatu peristiwa yang sama.
c. Obligation (rumusan hak dan kewajiban) :Yaitu
rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang masih hidup. Dan
apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenek moyangnya, maka
hanyalah putusan yang merumuskan mengeani kewajiban saja yang bersifat
keagamaan.
d.Adanya sanksi/ imbalan: Putusan dari pihak yang
berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi/imbalan yang berupa sanksi jasmani
maupun sanksi rohani berupa rasa takut, rasa malu, rasa benci dn sebagainya.
Beberapa
perbedaan mengenai adat dan hukum adat:[7]
a.
Adat/
kebiasaan mencakup aspek yang sangat luas sedangkan hukum adat hanyalah
sebagian kecil yang telah diputuskan untuk menjadi hukum adat.
b.
Hukum
adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral/suci sedangkan adat tidak
mempunyai nilai/ biasa.
c.
dipengaruhi
hukum agama juga bervariasi.
d.
Hukum
adat ini bersifat lokal.
Perbandingan
antara adat dan hukum adat menurut para tokoh:
1)
Dari
Terhaar : Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala
adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku/
adat.
2)
Van
Vollen Hoven : Suatu kebiasaan/ adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan
itu diberi sanksi.
3)
Van
Dijk : Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan
bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan
tidak tertulis dan ada juga yang tertulis,
e.
Hukum
Perkawinan Adat
Dalam masyarakat yang masih
berpegang teguh pada adat, perkawinan merupakan peristiwa penting dalam
masyarakat, tidak saja menyagkut pihak yang menikah, tetapi juga keluarganya.
Pentingnya peristiwa perkawinan tersebut terkait dengan tujuan dari perkawinan,
yakni sebagai penerus angkatan dan keturunan. Tujuan perkawinan menurut hukum
adat berbeda dengan tujuan perkawinan menurut hukum perdata barat dan undang-undang
perkawinan.
Macam-macam harta perkawinan
menurut hukum adat yaitu:
1)
Harta
yang diperoleh sebelum perkawinan.
2)
Hartya
yang diperoleh dalam masa perkawinan ( harta gono-gini)
3)
Harta
yang diperoleh dari hadiah yang diberikan oleh suami kepada isterinya ataupun
sebaliknya.
4)
Harta
yang diperoleh dari harta warisan.[8]
f.
Hukum
Waris Adat
Hukum waris adat
sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada
keturunannya. Dibeberapa daerah,
dimungkinkan hukum waris adat yang dipergunakan, seperti misalnya di Sumatera Barat dimana
garis perempuan yang dipergunakan. Atau
ada daerah-daerah lain yang juga mempunyai system pembagian waris yang berbeda. Kalau kita lihat secara detil memang tidak
terlalu banyak penjelasan tentang hukum waris adat yang bisa digali. Akan tetapi ada beberapa perbedaan antara
hukum waris adat dengan hukum waris Islam.[9]
Didalam hukum waris Islam,
seluruh ahli waris berhak untuk menuntut hak nya, sementara dialam hukum waris
adat dimungkinkan ada harta yang tidak dapat dibagi waris. Didalam hukum waris Islam, semua ahli waris
mempunyai hak sesuai bagian masing-masing, sementara didalam hukum waris adat,
apabila tidak terdapat anak laki-laki maka anak perempuan dapat menutup seluruh
haknya.[10]
Menurut Ter Haar, hukum
waris adat adalah aturan-aturan hukum yang bertalian dengan dari abad ke abad
penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari
generasi ke generasi. Selain itu, pendapat Soepomo ditulis bahwa Hukum Adat
Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta
mengoperkan barang-barang harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud
(immateriele goederen), dari suatu angkatan generasi manusia kepada keturunnya.
selamat bercopas ria
Berdasarkan pendapat di atas
dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan
peralihan harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris
pada waktu masih hidup dan atau setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya.[11]
Perbedaan lain adalah
didalam hukum waris Islam Anak angkat tidak mendapatkan warisan sementara
didalam hukum waris adat anak angkat bisa mewaris dari orang tua
angkatnya. Terakhir, didalam kompilasi
hukum waris Islam Tidak ada ahli waris pengganti sementara didalam hukum waris
adat dimungkinkan ada ahli waris pengganti.
Asas-asas umum dalam hukum
waris adat diantaranya:
1)
Ahli
waris adalah anak-anak dan keturunan pewaris.
2)
Besar
bagian didasarkan kepada asas kerukunan dan keadilan sehingga besarnya bagian
ahli waris bisa tida sama.
3)
Bagian
ahli waris sering disebut segendong sepikul/sepikulan.
4)
Tidak
semua harta peninggalan menjadi harta warisan yang bisa dibagi-bagi.
5)
Harta
pusaka sebagai hartya peninggalan yang tidak dibagi sehingga tetap menjadi
milimk bersama.[12]
g.
Hukum
Tanah Adat
Hukum tanah adalah
kaidah-kaidah yang berhubungan dengan
pengaturan tanah, yang meliputi pembukaan tanah, penetapan hak,
pemeliharaaan tanah, dan pemindahan tanah. Dalam hukum adat, tanah merupakan
benda yang berharga atau penting karena merupakan tempat yang memberikan
penghidupan, memberikan tempat bagi orang yang meninggal, dan tempat bagi roh.
Hak ulayat merupakan hak masyarakat atau persekutuan
adat. Persekutuan adat mempunyai hak menguasai tanah dan pohon-pohon yang ada
didalam wilayah persekutuan. Hak ulayat dapat dibentuk seperti dibawah ini:[13]
1. Hak
milik
Hak ini terjadi apabila seorang warga persekutuan
mempunyai hubungan dengan sebidang tanah pertanian atau pekarangan dengan cara
membuka hutan, member tanda-tanda,dan selanjutnya menanami secara terus
menerus.
2. Hak
memungut hasil
Hak ini terjadi apabila seorang warga persekutuan
mempunyai hubungan dengan tanh pertanian, tetapi hanya satu kali masa tanam.
Dalam hukum adat dikenal ada
dua macam transaksi tanah yaitu transaksi tentang tanah dan transaksi yang
berhubungan dengan tanah. Adapung yang di maksud dengan transaksi adalah
perubahan hukum yang dilakukan oleh anggota persekutuan.
a.
Transaksi
tentang Tanah:
1)
Jual
Beli Tanah
2)
Hibah
Tanah
3)
Tukar
Menukar Tanah
4)
Wakaf
Tanah
b.
Transaksi
Yang berhubungan dengan tanah :
1)
pinjam
meminjam tanah
2)
gadai
tanah (Jual Gadai)
3)
sewa
menyewa tanah (jual tahunan dan sewa)
4) bagi hasil tanah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adat dan hukum adat secara historis-filosofis di
anggap sebagai perwujudan atau pencerminan kepribadian suatu bangsa dan
merupakan penjelma dari jiwa Bangsa (Volkgeist) yakni suatu masyarakat negara
yang bersangkutan dari zaman ke zaman. Setiap bangsa yang ada di dunia memiliki
adat (kebiasaan) tersendiri antara yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama.
Dengan adanya ketidaksamaan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa adat
kebiasaan merupakan unsur yang terpenting dan memberikan identitas kepada
bangsa yang bersangkutan selain bangsa yang ada di dunia.
Tingkatan peradaban maupun cara hidup yang modern
tidak dapat atau tidak mampu dihilangkan begitu saja adat (kebiasaan) yang
hidup di dalam perikehidupan masyarakat dan kalaupun ada hanya yang terlihat
dalam proses kemajuan zaman itu adalah adat (kebiasaan). Kebiasaan tersebut
selalu dapat menerima dan menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman.
Sehingga adat (kebiasaan) itu tetap kekal dalam keadaan dan keberadaannya dalam
suatu masyarakat.
B.
Penutup
Makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan, sehingga harapan penulis kepada pembaca adalah untuk mencari
dan terus mencari informasi aktual dengan membaca buku-buku yang ada. Dengan
demikian pemakalah memohon maaf jika ada beberapa materi yang kurang jelas dan
mendetail penjelasanya.
DAFTAR PUSTAKA
Hartomo dan Aziz Arnicun. 1990. Ilmu Sosial Dasar.
Jakarta: Bumi Aksara
Windia, Wayan P, dkk. 2009. Hukum dan Kebudayaan.
Denpasar:
Elly M. Stiadi, dkk (2006). Ilmu Sosial dan Budaya
Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media
http://ilmubudayadasar-wanda.blogspot.com/2011/12/sumber-sumber-hukum.html
Wijaya, Yogapermana. 2014. Peranan Hukum Dalam
Kehidupan Demokrasi di Indonesia.
Dwiyatmi,
Sri Harini, pengantar hukum Indonesia, Bogor, PT. Ghalia Indonesia, 2006, cet.
Pertama.
[1] Hartomo dan Aziz Arnicun. 1990. Ilmu Sosial
Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.hlm.47
[2] Hartomo dan Aziz Arnicun. 1990. Ilmu Sosial
Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.hlm.51
[3]
Ibid. Hartomo dan Aziz Arnicun.hlm.52
[4]
Hartomo dan Aziz Arnicun. 1990. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.hal.73
[5] Dwiyatmi, Sri Harini, pengantar hukum
Indonesia, Bogor, PT. Ghalia Indonesia, 2006, cet. Pertama.hal.98
[6] Wijaya, Yogapermana. 2014. Peranan Hukum
Dalam Kehidupan Demokrasi di Indonesia.hlm.72
[7] Wijaya, Yogapermana. 2014. Peranan Hukum
Dalam Kehidupan Demokrasi di Indonesia.hal.39
[8]
Windia, Wayan P, dkk. 2009. Hukum dan Kebudayaan. Denpasar.hal.96
[9]
http://ilmubudayadasar-wanda.blogspot.com/2011/12/sumber-sumber-hukum.html
[10] Windia, Wayan P, dkk. 2009. Hukum dan
Kebudayaan. Denpasar.hal.71
[11] Dwiyatmi, Sri Harini, pengantar hukum
Indonesia, Bogor, PT. Ghalia Indonesia, 2006, cet. Pertama.hal.82
[12]
Windia, Wayan P, dkk. 2009. Hukum dan Kebudayaan. Denpasar.hal.82
[13] Elly M. Stiadi, dkk (2006). Ilmu Sosial dan
Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media.hal.98

Tidak ada komentar:
Posting Komentar